RESPONS TOKOH ORMAS ISLAM TERHADAP PERAN PUBLIK PEREMPUAN
Abstract
Abstrak: Studi ini menelaah respons organisasi keagamaan di Sumatera Utara: Al Washliyah, Al Ittihadiyah, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, terhadap peran publik perempuan. Bagaimana agama dan budaya dimaknai serta dipraktikkan pada tataran empiris dalam bentuk norma, fatwa dan sikap. Penelitian ini menemukan perkembangan signifikan fatwa kebebasan peran publik perempuan. Pada level fatwa respons ormas Islam di Sumatera Utara memperlihatkan aspek keterbukaan dan pem-baharuan. Fatwa telah merespons persoalan-persoalan praktis di samping persoalan hukum. Meskipun terdapat varian pemikiran tentang peran publik perempuan, tetapi secara kelembagaan respons tersebut menjadi bagian upaya pemecahan permasalahan relasi gender. Temuan ini menjadi pemikiran kritis bagi kalangan yang berpandangan bahwa isu ketimpangan gender dalam Islam bersumber dari pandangan ulama yang tidak sensitif gender.
Abstract: The Responses of Islamic Societal Organization Figures Towards Women’s Public Role. This study focuses on the response of such religious organizations in North Sumatra as Al Washliyah, Al Ittihadiyah, Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, towards women’s public role. This study also analyses the extent to which religion and culture could be interpreted and practiced at an empirical level in the form of norms, fatwas and attitudes. This study found the significant fatwa developments in the freedom of women’s public roles. At the fatwa level the response of Islamic organizations in North Sumatra shows the openness aspects and renewal. Fatwa has responded to practical issues in addition to legal issues. Although there are thought variants about the public role of women, the institutional response is part of efforts to solve gender relations problems. This finding is being a critical thinking for those who believe that the issue of gender inequality in Islam comes from the views of scholars who are not snsitive to gender.
Kata Kunci: feminisme, fatwa, sosio-kultural, perempuan, ormas Islam, gender
Full Text:
PDFReferences
Asmani, Jamal Ma’mur. “Kepemimpinan Perempuan: Pergulatan Wacana di Nahdlatul Ulama (NU),” dalam Addin, Vol. 9 Nomor 1, 2015.
Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Fakih, Mansour. Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Haryatmoko. “Dominasi Laki-Laki Melalui Wacana,” dalam Feminisme Laki-Laki: Solusi atau Persoalan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2001.
Humm, Maggie. Ensiklopedia Feminisme. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002.
Ja’far. “Peran Al Jam’iyatul Washliyah dalam Merevitalisasi Madhhab Shafi’i di Era Kontemporer,” dalam Justisia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 13 Nomor 1, 2016.
Ja’far. “Respons Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah terhadap Isu Akidah dan Syariah di Era Global,” dalam Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. X Nomor 1, 2016.
Ja’far. “Al Jam’iyatul Washliyah dan Problem Kepemimpinan Non Muslim dan Perempuan,” dalam Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 17 Nomor 2, 2017.
Ja’far & Irwansyah. Biografi Pengurus dan Anggota Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Periode 2015-2020. Medan: Dewan Fatwa Al Washliyah, 2016.
Lubis, M. Ridwan. Agama dalam Perbincangan Sosiologi. Medan: Citapustaka Media Perintis, 2010.
Miles, M.B & Huberman, A.M. Qualitative Data Analysis. Beverly Hills: Calif, Sage, 1984.
Mosse, Julia Cleves. Gender dan Pembangunan. Yogyakarya: Pustaka Pelajar, 1996.
Muzakkir, Muhammad Rofiq. “Pandangan Muhammadiyah tentang Kepemimpinan Perempuan,” dalam Aisyiyah: Gerakan Perempuan Muslim Berkemajuan.
Qibtiyah, Alimatul. “Hak Perempuan dalam Muhammadiyah.” https://dakwahuin-suka.wordpress.com/2015/04/06/hak-perempuan-dalam-muhammadiyah.
Siddik, Dja’far & Ja’far. Al Ittihadiyah: Delapan Dasawarsa Menerangi Nusantara. Medan: Perdana Publishing, 2017.
Syahnan, Mhd. Contemporary Islamic Legal Discourse: A Study of Sayyid Quthb’s Fi Zhilal al-Qur’an. Medan: IAIN Press, 2010.
Syahnan, Mhd., et al. “Reconsidering Gender Roles in Modern Islam: A Comparison of the Images of Muslim Women Found in the Works of Sayyid Qutb and ‘Â’ishah ‘Abd Rahmân,” dalam International Journal of Humanities and Social Science Invention Vol. 6 (10) 2017.
Syahnan, Mhd. Hukum Islam dalam Bingkai Transdisipliner. Medan: Perdana Publishing, 2018.
“Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII,” dalam Berita Resmi Muhammadiyah, 2015. Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M.
Wahid, Wawan Gunawan Abdul. “Membaca Kepemimpinan Perempuan dalam RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dengan Perspektif Muhammadiyah,” dalam Musawa, Vol. 11, Nomor 2, 2012.
Majelis Tarjih dan Tajdid. “Kebolehan Wanita Menjadi Pemimpin,” dalam http://tarjih.or.id. Jum’at, 12 Safar 1433 H/6Januari 2012.
Pimpinan Muhammadiyah Sulawesi Selatan dan Pimpinan Muhammadiyah. “Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah: Perempuan Boleh Jadi Pemimpin,” dalam http://online.co.id.
Wawancara dengan Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA (Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah) Rabu tanggal 25 Juli 2018.
Wawancara dengan Dr. Ja’far, MA (Anggota Dewan Fatwa Al Washliyah) Kamis 26 Juli 2018.
Wawancara dengan Dr. Sulidar, MA (Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara) Kamis 19 Juli 2018.
Wawancara dengan Drs. Sfayfri Chaniago, M.Ag (Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara) Jum’at, 20 Juli 2018.
Wawancara dengan Drs. Musaddad Lubis, M.Ag (Anggota Tanfiziyah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara) Senin 6 Agustus 2018.
Wawancara dengan Munandar, M.Thi, (Anggota Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Sumatera Utara) Senin 6 Agustus 2018.
Wawancara dengan Prof. Dr. Dja’far Sidik, MA (Anggota Majelis Pertimbangan Al Ittihadiyah Sumatera Utara) Rabu 15 Agustus 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/miqot.v42i2.596
Refbacks
- There are currently no refbacks.
MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman (P-ISSN: 0852-0720; E-ISSN: 2502-3616) by http://jurnalmiqotojs.uinsu.ac.id/index.php/jurnalmiqot/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright �2023 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Powered by Public Knowledge Project OJS.